Zina adalah hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar.

 

    Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah. Zina merupakan dosa besar urutan ketiga, setelah musyrik dan membunuh.

Allah berfirman :

وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."(QS. Al-Isra'17 : 32 )

 

     Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pezina yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah. Menurut agama Islam hukuman bagi seseorang yang melakukan zina, yaitu jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam sampai mati, dan jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) sebanyak 100 kali kemudian diasingkan selama setahun.

 

Rasulullah saw telah bersabda yang artinya: “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.”

Perbuatan zina ada beberapa macam, yakni :

·         Zina mata ( melihat dengan syahwat. Contoh : memandangi foto porno )

·         Zina lisan ( berbicara kepada lawan jenis yang disertai dengan nafsu birahi)

·         Zina hati ( menginginkan pemenuhan nafsu birahi / berpikiran mesum)

Mengapa zina dilarang agama?

Karena perbuatan zina memiliki dampak negatif yg sangat besar, yakni :

·         Menghancurkan masa depan anak

·         Menimbulkan berbagai jenis penyakit (AIDS)

·         Mendorong perbuatan dosa besar

·         Terjerat hukuman rajam sebanyak 100 kali atau sampai mati

 

 

Lalu, bagaimanakah cara menghindari zina?

Kita bisa menghindari perilaku zina dengan melakukan berbagai cara, yakni :

·         Jangan mendekati hal - hal yg menjurus pada perbuatan zina

·         Menambah ilmu pengetahuan agama

·         Menghindari tempat yg dapat memberikan peluang untuk berbuat zina

Perilaku zina itu dapat merusak moral masyarakat dan dapat melemahkan kepribadian.

Pengharaman terhadap perilaku zina memiliki hikmah tersendiri, yakni :

·         Menjaga keturunan dari ketidakjelasan nasab

·         Dapat menjaga martabat

·         Terhindar dari kejahatan - kejahatan lain yg diakibatkan oleh perbuatan zina ( menggugurkan janin dn membunuh karna malu)

Kartika