Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah yang mana jika sudah ada seseorang yang memandikan jenazah, maka kewajiban bagi yang lain telah gugur atau tidak diwajibkan memandikan jenazah. Sebaliknya, apabila belum ada satu orang pun yang memandikannya, maka semua orang yang ada di kampung tersebut berkewajiban memandikannya.
 
Dalam Islam, seorang Muslim memiliki empat kewajiban terhadap jenazah. Yakni, memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkan. Ini termasuk syarat wajib mengurusi jenazah yang hukumnya fardhu kifayah. Di mana, jika sudah ada seorang yang memandikan jenazah, maka kewajiban bagi Muslim lainnya telah gugur atau tidak diwajibkan memandikan jenzah. Ini juga berlaku pada tiga syarat lainnya. Kewajiban yang pertama adalah memandikan jenzah. Untuk melakukannya, tidak bisa secara sembarangan. Sebab, ada tata cara dan aturan dalam proses tersebut.
 
Kewajiban Sebelum Memandikan Jenazah :
Ø  Memejamkan mata jenazah yang terbuka
Ø  Mendoakan jenazah
Ø  Mengikat dagu jenazah
Ø  Segera mempersiapkan makam
 
 
Berikut tata cara dan aturan dalam memandikan jenazah :
(Pasal Satu)
Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:
Ø  Memandikan.
Ø  Mengkafani.
Ø  Menshalatkan (sholat jenazah).
Ø  Memakamkan .
 
(Pasal Kedua)
Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia:
Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan menyiramnya tiga (3) kali.
 
(Pasal Ketiga)
Cara mengkafan:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain.
 
Ada beberapa cara jenazah yang wajib di mandikan dan yang tidak wajib di mandikan
Berikut jenazah yang wajib di mandikan dan tidak wajib di mandikan.
Jenazah yang wajib di mandikan
Ø  Seorang Muslim atau Muslimah.
Ø  Ada tubuhnya.
Ø  Kematian bukan karena mati syahid.
Ø  Bukan bayi yang meninggal karena keguguran.
 
Jenazah yang tidak wajib dimandikan
Ø  Mereka yang meninggal dalam mati syahid.
Ø  Bayi yang meninggal karena keguguran dan kurang dari 4 bulan.
 
Syarat Orang yang Memandikan Jenazah :
Ø  Beragama Islam
Ø  Berakal.
Ø  Sudah baligh.
Ø  Berniat memandikan jenazah.
Ø  Mengetahui hokum dan cara memandikan jenazah.
Ø  Terpercaya, amanah, dan mampu menutupi aib dari jenazah.
 Wicaksono