Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya adalah fardhu
kifayah yang mana jika sudah ada seseorang yang memandikan jenazah, maka
kewajiban bagi yang lain telah gugur atau tidak diwajibkan memandikan jenazah.Sebaliknya,
apabila belum ada satu orang pun yang memandikannya, maka semua orang yang ada
di kampung tersebut berkewajiban memandikannya. Dalam Islam, seorang Muslim memiliki empat kewajiban terhadap
jenazah. Yakni, memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkan. Ini
termasuk syarat wajib mengurusi jenazah yang hukumnya fardhu kifayah. Di mana,
jika sudah ada seorang yang memandikan jenazah, maka kewajiban bagi Muslim
lainnya telah gugur atau tidak diwajibkan memandikan jenzah. Ini juga berlaku
pada tiga syarat lainnya. Kewajiban yang pertama adalah memandikan jenzah.
Untuk melakukannya, tidak bisa secara sembarangan. Sebab, ada tata cara dan
aturan dalam proses tersebut. Kewajiban Sebelum Memandikan Jenazah : ØMemejamkan mata jenazah yang terbuka ØMendoakan jenazah ØMengikat dagu jenazah ØSegera mempersiapkan makam Berikut tata cara dan aturan dalam memandikan jenazah : (Pasal Satu) Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia
ada empat perkara, yaitu: ØMemandikan. ØMengkafani. ØMenshalatkan (sholat jenazah). ØMemakamkan . (Pasal Kedua) Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia: Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan
air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya
dari kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air
daun sidr dan menyiramnya tiga (3) kali. (Pasal Ketiga) Cara mengkafan: Minimal: dengan sehelai kain yang
menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup
seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan
baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain. Ada beberapa cara jenazah yang wajib di mandikan dan yang
tidak wajib di mandikan Berikut jenazah yang wajib di mandikan dan tidak wajib di
mandikan. Jenazah yang wajib di mandikan ØSeorang Muslim atau Muslimah. ØAda tubuhnya. ØKematian bukan karena mati syahid. ØBukan bayi yang meninggal karena keguguran. Jenazah yang tidak wajib dimandikan ØMereka yang meninggal dalam mati syahid. ØBayi yang meninggal karena keguguran dan kurang dari 4 bulan. Syarat Orang yang Memandikan Jenazah : ØBeragama Islam ØBerakal. ØSudah baligh. ØBerniat memandikan jenazah. ØMengetahui hokum dan cara memandikan jenazah. ØTerpercaya, amanah, dan mampu menutupi aib dari
jenazah.
0 Komentar