Wudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

 

Perintah wajib wudhu bersamaan dengan perintah shalat 5 waktu, yaitu 1,5 tahun sebelum tahun hijriah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

 

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ‌ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا‌ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضَىٰۤ اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ مِّنۡهُ‌ ؕ مَا يُرِيۡدُ اللّٰهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُمۡ مِّنۡ حَرَجٍ وَّلٰـكِنۡ يُّرِيۡدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَ لِيُتِمَّ نِعۡمَتَهٗ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ

 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan mata kaki, jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh (menyetubuhi) wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur,” (QS. al-Maidah: 6).

 

Rukun wudhu ada enam, yaitu :

 Pertama dimulai dengan niat. Niat itu hukumnya wajib. Niat adalah melakukan suatu perkara sesuai pekerjaannya. Sedangkan kalau sebatas keinginan dan belum dikerjakan, maka dinamakan azam dan tempat nya itu didalam hati.

 Kedua adalah mencuci atau membasuh  wajah. Cara membasuh wajah itu dari atas ke bawah, tangan menyela-nyela janggut. Imam Syeh Al-Bajuri menegaskan, untuk perempuan, membasuh wajah itu sampai dagu. Laki-laki yang janggutnya tebal, harus basah rambutnya.

 Ketiga adalah membasuh  kedua tangan sampai dua siku. Jangan sampai ada perkara yang dapat menghalangi sampainya air wudhu ke organ tangan tersebut. Misalnya, kutek  yang menempel di kuku.

 Keempat adalah mengusap sebagian rambut kepala. Menurut  Imam Hanafi, cukup jambulnya. Menurut Imam Malik dan Imam Hanbali,   seluruh rambut harus basah.  Sedangkan menurut Imam Syafi’i, membasuh sebagian rambut kepala itu juga sah.

 Kelima adalah mencuci kedua kaki sampai mata kaki. Dalam hal ini, termasuk sela-sela di antara jari-jari kaki.

 Terakhir keenam adalah tertib.

 

Hukumnya wudhu adalah wajib!

 Pelaksanaan wudhu wajib dilakukan oleh umat Muslim, ketika hendak melakukan ibadah salat, thawaf di Ka'bah,dan menyentuh al-Qur'an. Berwudu untuk menyentuh al-Qur'an menurut pendapat para ulama empat madzhab adalah wajib.

 

Sebab batalnya Wudhu :

📘Dari kitab safinatun najah

Perkara yang membatalkan wudhu ada 4, yaitu :

 

1)      Apapun yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu qubul (jalan depan/kemaluan) atau dubur (jalan belakang/ anus), baik kentut atau lainnya kecuali mani.

 2)      Hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah (lantai).

 3)      Bersentuhannya dua kulit lelaki dengan perempuan dewasa bukan mahram tanpa pembatas.

 4)      Menyentuh qubul anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya.

 Tujuan dan hikmah disyariatkannya wudhu ini adalah untuk membersihkan segala kotoran najis dan hadas. Menurut Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim dalam kitabnya Fiqh at-Thaharah, najis dan hadas itu adalah kotoran manusia (tinja), air kencing, madzi, wadzi, darah haid, kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya, air liur anjing, daging babi, bangkai, sisa air yang diminum binatang buas, dan hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya.

 Selain bertujuan menghilangkan hadas dan najis, thaharah (wudhu, tayamum, mandi, bersiwak, dll) bermanfaat untuk kesehatan jasmani dan rohani. Dalam hal berwudhu, berbagai penelitian membuktikan bahwa wudhu mengandung manfaat yang besar bagi kesehatan karena mampu merangsang dan menstimulus energi dalam tubuh serta melancarkan peredaran darah. Wallahu a’lam

 

“Wudhu yang beresap sampai hati akan menimbulkan sifat tawadhu (rendah hati),

Dan tubuh tidak akan mau digunakan untuk maksiat. Jangankan maksiat, semisal mata melihat keburukan pun tidak betah, ingin nya pergi atau memejamkan mata saja”. – Habib lutfi bin yahya