Wudhu adalah salah satu cara
menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap
akan melaksanakan salat. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan
tayammum.
Perintah wajib wudhu bersamaan dengan perintah shalat 5
waktu, yaitu 1,5 tahun sebelum tahun hijriah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ
اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ
اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ
ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضَىٰۤ اَوۡ عَلٰى
سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ
فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ
وَاَيۡدِيۡكُمۡ مِّنۡهُ ؕ مَا يُرِيۡدُ اللّٰهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُمۡ مِّنۡ حَرَجٍ
وَّلٰـكِنۡ يُّرِيۡدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَ لِيُتِمَّ نِعۡمَتَهٗ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ
تَشۡكُرُوۡنَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan mata kaki, jika kamu junub
maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari
tempat buang air (kakus) atau menyentuh (menyetubuhi) wanita, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah
wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar
kamu bersyukur,” (QS. al-Maidah: 6).
Rukun wudhu ada enam, yaitu :
Pertama dimulai dengan niat.
Niat itu hukumnya wajib. Niat adalah melakukan suatu perkara sesuai
pekerjaannya. Sedangkan kalau sebatas keinginan dan belum dikerjakan, maka
dinamakan azam dan tempat nya itu didalam hati.
Kedua adalah mencuci atau
membasuh wajah. Cara membasuh wajah
itu dari atas ke bawah, tangan menyela-nyela janggut. Imam Syeh Al-Bajuri menegaskan, untuk
perempuan, membasuh wajah itu sampai dagu. Laki-laki yang janggutnya tebal,
harus basah rambutnya.
Ketiga adalah membasuh kedua tangan sampai dua siku. Jangan
sampai ada perkara yang dapat menghalangi sampainya air wudhu ke organ tangan tersebut.
Misalnya, kutek yang menempel di kuku.
Keempat adalah mengusap
sebagian rambut kepala. Menurut Imam
Hanafi, cukup jambulnya. Menurut Imam Malik dan Imam Hanbali, seluruh rambut harus basah. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, membasuh
sebagian rambut kepala itu juga sah.
Kelima adalah mencuci kedua
kaki sampai mata kaki. Dalam hal ini, termasuk sela-sela di antara
jari-jari kaki.
Terakhir keenam adalah tertib.
Hukumnya wudhu adalah wajib!
Pelaksanaan wudhu wajib dilakukan oleh umat Muslim, ketika
hendak melakukan ibadah salat, thawaf di Ka'bah,dan menyentuh al-Qur'an.
Berwudu untuk menyentuh al-Qur'an menurut pendapat para ulama empat madzhab
adalah wajib.
Sebab batalnya Wudhu :
📘Dari kitab safinatun najah
Perkara yang membatalkan wudhu ada 4, yaitu :
1)
Apapun yang
keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu qubul (jalan depan/kemaluan) atau
dubur (jalan belakang/ anus), baik kentut atau lainnya kecuali mani.
2)
Hilangnya akal
dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan
duduknya di tanah (lantai).
3)
Bersentuhannya
dua kulit lelaki dengan perempuan dewasa bukan mahram tanpa pembatas.
4)
Menyentuh qubul
anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya.
Tujuan
dan hikmah disyariatkannya wudhu
ini adalah untuk membersihkan segala kotoran najis dan hadas. Menurut Abu Malik
Kamal bin As-Sayyid Salim dalam kitabnya Fiqh at-Thaharah, najis dan hadas itu
adalah kotoran manusia (tinja), air kencing, madzi, wadzi, darah haid, kotoran
hewan yang tidak dimakan dagingnya, air liur anjing, daging babi, bangkai, sisa
air yang diminum binatang buas, dan hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya.
Selain bertujuan menghilangkan hadas dan najis, thaharah
(wudhu, tayamum, mandi, bersiwak, dll) bermanfaat untuk kesehatan jasmani dan
rohani. Dalam hal berwudhu, berbagai penelitian membuktikan bahwa wudhu
mengandung manfaat yang besar bagi kesehatan karena mampu merangsang dan
menstimulus energi dalam tubuh serta melancarkan peredaran darah. Wallahu a’lam
“Wudhu
yang beresap sampai hati akan menimbulkan sifat tawadhu (rendah hati),
Dan
tubuh tidak akan mau digunakan untuk maksiat. Jangankan maksiat, semisal mata melihat
keburukan pun tidak betah, ingin nya pergi atau memejamkan mata saja”. – Habib
lutfi bin yahya
4 Komentar
Keren bun
BalasHapusTerima kasih sangat bermanfaat👍
BalasHapusTerimakasih, sangat bermanfaat sekali
BalasHapusOk
BalasHapus