Ghibah adalah menyebut sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya.

Caranya pun bermacam-macam, diantaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-olok.

Menurut bahasa, ghibah artinya menggunjing. Menurut istilah, ghibah berarti membicarakan kejelekan dan kekurangan orang lain dengan maksud mencari kesalahan kesalahannya, baik jasmani, agama, kekayaaan, akhlak.

Menurut cendekiawan muslim Dr. Yusuf al-Qardawi mengatakan, "Ghibah adalah keinginan untuk menghancurkan orang, keinginan menodai harga diri, kehormatan, kemuliaan orang lain, sedangkan mereka tidak ada di hadapannya, hal ini menunjukkan kelicikannya, sebab sama dengan menusuk dari belakang serta pengumpatan ini berarti melawan orang yang tidak berdaya."

Pengecualian ghibah

Seperti dikutip dari islamhouse.com para ulama telah memberikan pengecualian pada beberapa kasus yang dibolehkan untuk menyimpulkan pada empat keadaan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi, yaitu:

1. Mengadukan kelaliman (ketidak adilan). Maka dibolehkan bagi orang yang dizalimi untuk mengadu pada penguasa atau hakim atau selain keduanya, yang mempunyai kekuasaan serta dikiranya mampu untuk menolong serta menghukum orang yang menzaliminya. Yaitu dengan mengatakan pada mereka :"orang itu telah berbuat zalim padaku pada perkara ini.."

2. Meminta bantuan untuk merubah kemungkaran dan menuntun pelaku maksiat agar kembali kejalan yang benar.

3. Memohon fatwa. Yaitu dengan mengatakan kepada pemberi fatwa seperti contoh “Ayahku atau saudaraku atau suamiku telah berbuat zalim padaku, apakah boleh aku menuntutnya? Apa solusiku agar bisa lepas darinya dan memperoleh hakku serta mencegah kezalimannya?”

4. Memperingatkan kaum muslimin atas keburukan seseorang.


Hukum ghibah

Hukum ghibah itu adalah diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Masalah ghibah kelihatannya masalah sepele dan ringan, akan tetapi sebenarnya masalah ini adalah masalah yang sangat berat karena menyangkut kehormatan seseorang. Apalagi kalau yang di ghibah adalah saudara muslim kamu sendiri yang mana kehormatan seseorang muslim saat dijaga.

Akibat ghibah

1. Orang yang melakukan ghibah akan mengalami kerugian, karena pahala amal kebaikan dia berikan kepada orang yang menjadi sasaran ghibahnya.

2. Mengakibatkan putusnya ukhuwah, rusaknya kasih sayang, timbulnya permusuhan, tersebarnya aib, lahirnya kehinaan dan timbulnya keinginan untuk menyebarkan berita keburukan orang lain.

3. Mendapat azab Allah SWT yang sangat pedih.

Cara mencegah dan menghindari ghibah.

1. Selalu mengingat bahwa perbuatan ghibah adalah penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah SWT.

2. Usahakan menggunakan mulut dan lidah dengan berhati-hati.

3. Jika ingin membicarakan kejelekan orang maka ingatlah kebaikannya. Wallahu A’lam

 

Revalisa Ratu Arnelyta