Ghibah adalah menyebut
sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal
itu disebutkan). Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya,
hatinya, akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya.
Caranya pun bermacam-macam,
diantaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu
dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-olok.
Menurut bahasa, ghibah
artinya menggunjing. Menurut istilah, ghibah berarti membicarakan kejelekan dan
kekurangan orang lain dengan maksud mencari kesalahan kesalahannya, baik
jasmani, agama, kekayaaan, akhlak.
Menurut cendekiawan muslim
Dr. Yusuf al-Qardawi mengatakan, "Ghibah adalah keinginan untuk
menghancurkan orang, keinginan menodai harga diri, kehormatan, kemuliaan orang
lain, sedangkan mereka tidak ada di hadapannya, hal ini menunjukkan
kelicikannya, sebab sama dengan menusuk dari belakang serta pengumpatan ini
berarti melawan orang yang tidak berdaya."
Pengecualian ghibah
Seperti dikutip dari islamhouse.com
para ulama telah memberikan pengecualian pada beberapa kasus yang dibolehkan
untuk menyimpulkan pada empat keadaan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi,
yaitu:
1. Mengadukan kelaliman
(ketidak adilan). Maka dibolehkan bagi orang yang dizalimi untuk mengadu pada
penguasa atau hakim atau selain keduanya, yang mempunyai kekuasaan serta
dikiranya mampu untuk menolong serta menghukum orang yang menzaliminya. Yaitu
dengan mengatakan pada mereka :"orang itu telah berbuat zalim padaku pada
perkara ini.."
2. Meminta bantuan untuk
merubah kemungkaran dan menuntun pelaku maksiat agar kembali kejalan yang
benar.
3. Memohon fatwa. Yaitu dengan
mengatakan kepada pemberi fatwa seperti contoh “Ayahku atau saudaraku atau
suamiku telah berbuat zalim padaku, apakah boleh aku menuntutnya? Apa solusiku
agar bisa lepas darinya dan memperoleh hakku serta mencegah kezalimannya?”
4. Memperingatkan kaum
muslimin atas keburukan seseorang.
Hukum ghibah
Hukum ghibah itu adalah
diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Masalah
ghibah kelihatannya masalah sepele dan ringan, akan tetapi sebenarnya masalah
ini adalah masalah yang sangat berat karena menyangkut kehormatan seseorang.
Apalagi kalau yang di ghibah adalah saudara muslim kamu sendiri yang mana
kehormatan seseorang muslim saat dijaga.
Akibat ghibah
1. Orang yang melakukan
ghibah akan mengalami kerugian, karena pahala amal kebaikan dia berikan kepada
orang yang menjadi sasaran ghibahnya.
2. Mengakibatkan putusnya ukhuwah,
rusaknya kasih sayang, timbulnya permusuhan, tersebarnya aib, lahirnya kehinaan
dan timbulnya keinginan untuk menyebarkan berita keburukan orang lain.
3. Mendapat azab Allah SWT yang
sangat pedih.
Cara mencegah dan menghindari
ghibah.
1. Selalu mengingat bahwa
perbuatan ghibah adalah penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah SWT.
2. Usahakan menggunakan
mulut dan lidah dengan berhati-hati.
3. Jika ingin membicarakan
kejelekan orang maka ingatlah kebaikannya. Wallahu A’lam
Revalisa Ratu Arnelyta

5 Komentar
Bagus bermanfaat
BalasHapusBagus bermanfaat
BalasHapusSangat brmanfaat,patut di contoh
BalasHapusCara mencegah dan menghindari ghibah
BalasHapusAlhamdulillah msh ada mau yg mengingatkan akan hal" baik
BalasHapus